Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Kpps Adalah Panduan Lengkap Tentang Kpps

Kpps Adalah: Panduan Lengkap Tentang Kpps

Apa itu Kpps?

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang bertugas menyelenggarakan pemungutan suara pada pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah di Indonesia. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan beranggotakan tujuh orang, yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan lima anggota.

Tugas dan Wewenang Kpps

KPPS memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Menyiapkan dan menyelenggarakan pemungutan suara.
  • Menerima dan memeriksa surat suara.
  • Menghitung suara.
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara kepada PPK.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh PPK.

Pembentukan Kpps

KPPS dibentuk oleh PPK melalui keputusan tertulis. Keputusan pembentukan KPPS harus memuat nama-nama anggota KPPS, alamat, dan nomor telepon anggota KPPS.

Tata Cara Pemungutan Suara

Pemungutan suara dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tata cara pemungutan suara meliputi:

  • Pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP.
  • Pemilih menunjukkan KTP atau surat keterangan pengganti KTP kepada petugas KPPS.
  • Petugas KPPS memeriksa identitas pemilih dan mencocokkannya dengan data daftar pemilih.
  • Jika identitas pemilih sesuai dengan data daftar pemilih, pemilih diperbolehkan untuk memilih.
  • Pemilih menerima surat suara dari petugas KPPS.
  • Pemilih mencoblos surat suara di bilik suara.
  • Pemilih memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke dalam kotak suara.
  • Pemilih mencelupkan jari kelingking tangan kirinya ke dalam tinta.

Penghitungan Suara

Penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara selesai. Penghitungan suara dilakukan oleh KPPS disaksikan oleh saksi pasangan calon, pemantau, dan pengawas pemilu.

Tata cara penghitungan suara meliputi:

  • KPPS membuka kotak suara dan mengeluarkan surat suara yang telah dicoblos.
  • KPPS menghitung jumlah surat suara yang sah dan tidak sah.
  • KPPS menghitung jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon.
  • KPPS mencatat hasil penghitungan suara dalam formulir khusus yang disediakan oleh KPU.
  • KPPS menyampaikan hasil penghitungan suara kepada PPK.

Sanksi Bagi Anggota Kpps

Anggota KPPS dapat dikenakan sanksi jika melanggar tugas dan wewenangnya. Sanksi yang dapat dikenakan kepada anggota KPPS meliputi:

  • Peringatan tertulis.
  • Pemberhentian sementara.
  • Pemberhentian tetap.


Komentar